Timwas PPMI Paparkan 12 Butir Kesimpulan dalam Rapat Paripurna DPR RI Akhir Periode 2024-2029

30-09-2024 / PARIPURNA
Anggota Timwas PPMI Nihayatul Wafiroh saat membacakan laporan timwas pada sidang paripurna terakhir DPR RI Periode 2024-2029 di Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024). Foto: Dep/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Tim Pengawas (Timwas) DPR RI terhadap Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) menyampaikan 12 butir kesimpulan dari seluruh seluruh kegiatan yang telah dilakukan oleh Timwas PPMI. Hal itu sebagaimana disampaikan Anggota Timwas PPMI Nihayatul Wafiroh menegaskan dalam sidang paripurna terakhir DPR RI Periode 2024-2029 di Senayan. Jakarta, Senin (30/9/2024).

 

“Undang-Undang PPMI telah secara tegas mengatur kewenangan dan tanggung jawab semua pihak yang terlibat dalam penempatan dan perlindungan PMI, mulai dari pemerintah pusat hingga ke tingkat desa. Namun pada tataran implementasi pemerintah belum optimal dalam menjalankan UU PPMI oleh karena itu koordinasi dan kolaborasi antar 29 Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam penempatan dan perlindungan PMI harus terus dioptimalkan,” ungkapnya.

 

Dalam kesempatan itu, Ninih, begitu ia biasa disapa, mengungkapkan bahwa Timwas masih menemukan berbagai permasalahan sejak calon PMI belum diberangkatkan. Termasuk masalah pemberangkatan yang nonprosedural, masalah selama PMI bekerja di negara penempatan, dan masalah ketika PMI kembali ke tanah air.

 

Selain itu ada beberapa tantangan dalam pelaksanaan penempatan dan perlindungan PMI antara lain tugas dan tanggung jawab pemerintah yang belum optimal PMI yang belum memiliki sertifikasi, belum terbentuknya LTSA (layanan terpadu satu atap) PMI, belum adanya lembaga khusus yang melakukan pelatihan bagi Calon PMI, verifikasi job order belum optimal, pelayanan PMI yang masih rumit, penanganan permasalahan PMI yang belum optimal, dan data PMI yang belum terintegrasi. Persoalan tersebut perlu mendapat perhatian dan harus segera diselesaikan agar PMI terlindungi dengan baik.

 

“Rancangan Perpres tentang penguatan tata kelola penempatan dan perlindungan PMI perlu segera ditetapkan. Seiring dengan penyusunan Perpres tersebut penting bagi kementerian dan lembaga terkait melakukan program dan kebijakan yang tertuang dalam rencana aksi yang terdiri dari : a) penempatan PMI. b) perlindungan PMI. c)pengawasan, pelaksanaan, dan penempatan PMI. d) pelaksanaan penempatan PMI dan lembaga pendukung penempatan PMI, dan e) pendataan PMI.

 

Politisi dari Fraksi PKB ini juga mengungkapkan bahwa proses perlindungan PMI masih terkendala oleh pendataan yang belum akurat dan aktual. Hal ini mempengaruhi lemahnya pelaksanaan perlindungan di 4 aspek utama yaitu: 1. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan untuk peningkatan kompetensi CPMI. 2. Fasilitas pemulangan PMI bermasalah, 3. Pencegahan penempatan PMI non procedural, dan 4. Reintegrasi sosial dan pemberdayaan Purna-PMI.

 

Dijelaskan juga bahwa Implementasi UU PPMI masih terkendala oleh rendahnya kompetensi pelaksana kebijakan, atau sumber daya manusia dalam melakukan koordinasi. Kemampuan dalam mengadaptasi berbagai konsep dasar atau nomenklatur yang terdapat dalam UU PPMI dan kepemimpinan leadership yang ditujukan dengan kemampuan para pelaksana, untuk tidak hanya mengidentifikasi permasalahan yang mereka hadapi namun juga memiliki inovasi untuk menyelesaikan berbagai tantangan yang dihadapi.

 

Selain itu implementasi perlindungan juga terkendala ketimpangan atas pembagian tugas dan fungsi di masing-masing Kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah. Sehingga kebijakan antara instansi menjadi tidak sinkron, meskipun beberapa pusat telah memiliki RPJMN, acuan acuan yang paling utama bagi aparatur Pemerintah daerah adalah arah kebijakan kepala daerah masing-masing.

 

“Tingkat kemandirian CPMI, PMI dan PMI Purna dalam menjalankan proses migrasi masih rendah, karena terbatasnya pemahaman mereka terkait prosedur migrasi. CPMI masih lebih memilih untuk berangkat secara non prosedural melalui calo, dibanding dengan aktif mendaftar ke dinas ketenagakerjaan setempat. Karena prosesnya lebih mudah dan cepat, terlebih mereka menerima sejumlah uang dari calo,” tambahnya.

 

Timwas perlindungan PMI juga menyimpulkan bahwa Kepesertaan bagi peserta BPJS Kesehatan, PBI (penerima bantuan iuran) berakhir ketika ia bekerja sebagai PMI. Ada perbedaan mendasar kepesertaan BPJS naker (tenaga kerja) dan BPJS Kesehatan. Kepesertaan BPJS Naker mewakili satu orang pekerja, sementara PBI meliputi satu keluarga. Sehingga berakhirnya kepesertaan PBI akan berdampak pada PMI dan keluarganya

 

Dipaparkannya, keberadaan fasilitas dan layanan untuk perlindungan PMI masih terbatas seperti layanan terpadu Satu atap belum sepenuhnya memadai dalam menjawab permasalahan penempatan PMI. Keterbatasan pendanaan untuk pelatihan dan dukungan bagi PMI yang bermasalah juga menghambat upaya untuk memberikan perlindungan yang komprehensif.

 

“Sumber daya manusia dan dukungan sistem tata kelola yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan program perlindungan dan pelatihan bagi PMI masih terbatas,”ujarnya.

 

Tidak hanya itu, di daerah kantong PMI seperti Cianjur, Pemerintah Kabupaten Cianjur beserta komunitas relawan telah berupaya melakukan perlindungan CPMI dan PMI dengan tujuan langsung ke kecamatan desa, bahkan kampung antara lain dengan program Bangga Suka Desa Bina keluarga dan PEKA. Purna PMI juga diberdayakan dengan pelatihan wirausaha sesuai dengan kekhasan dan sumber daya alam yang dimiliki daerahnya masing-masing. (ayu/rdn)

BERITA TERKAIT
Dua Tim Pengawas Baru DPR Fokus pada PMI dan Bencana
23-01-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI melalui Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 resmi membentuk dua tim pengawas...
Disetujui Paripurna, RUU Minerba Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR
23-01-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI menggelar Rapat Paripurna kedua pada Masa Persidangan Tahun 2025 yang berlangsung di Gedung Nusantara II,...
DPR Akan Bahas Wacana Donald Trump Relokasi Warga Gaza ke Indonesia
21-01-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani dimintai tanggapannya soal wacana pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang...
Ramai Menteri Satryo Didemo ASN, Ketua DPR: Tindaklanjuti Secara Transparan
21-01-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani berharap ramai isu mengenai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo...